Post Views: 114
Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau kembali melahirkan seorang doktor baru dalam bidang Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah).
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor S-662/Dir.Pasca/02/2026, Alzekrillah Syaf secara resmi menyandang gelar Doktor berpredikat Cum Laude dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4,0 dengan mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor (Ujian Terbuka) yang digelar pada Jumat (27/02/2026) di hadapan dewan penguji.
Alzekrillah Syaf resmi tercatat sebagai doktor ke-505 Pascasarjana UIN Suska Riau. Ia menghadirkan pemikiran hukum baru yang menjembatani kearifan lokal dengan nilai keislaman universal melalui disertasi berjudul “Konstruksi Perkawinan Adat Eksogami di Kabupaten Kuantan Singingi Perspektif Teori Maslahah Mursalah.”
Sidang ini dipimpin dan diuji oleh Prof. Dr. H. Raihani, M.Ed., Ph.D., beserta tim penguji, antara lain Dr. H. Rahman Alwi, M.Ag., Prof. Dr. KH. Said Agil Husin Al Munawar, MA. (Penguji Eksternal), Prof. Dr. Hj. Helmiati, M.Ag., Prof. Dr. Jumni Nelli, M.Ag., Dr. H. Hendri Sayuti, M.Ag., dan Dr. H. Maghfirah, MA.
Fenomena larangan perkawinan sesuku atau eksogami di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi sorotan dalam penelitian terbaru Program Doktor Hukum Keluarga Islam (HKI). Kajian ini membedah bagaimana tradisi yang secara tekstual tidak dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadis tersebut tetap eksis sebagai pilar identitas masyarakat Muslim di wilayah tersebut.
Eksogami: Strategi Sosial Menjaga Nasab
Penelitian yang menggunakan pendekatan fenomenologi Alfred Schutz ini mengungkapkan bahwa bertahannya norma eksogami bukan sekadar rutinitas tradisi. Hal ini merupakan strategi sosial terstruktur untuk menjaga stabilitas silsilah dan harmoni kolektif.
Ditinjau dari perspektif hukum Islam, larangan ini dinilai selaras dengan prinsip Maslahah Mursalah. Tujuannya mulia: memelihara garis keturunan (hifdzun nasab) dan memperluas jaringan silaturahmi antar-kelompok masyarakat.
Kritik Terhadap Sanksi Represif
Meski mendukung nilai filosofis eksogami, penelitian ini memberikan catatan kritis terhadap mekanisme sanksi adat yang masih bersifat represif. Jika dahulu dikenal sanksi ekstrem seperti dilabuh golek-golek, saat ini praktik pengucilan dan denda yang memberatkan masih kerap ditemukan.
“Sanksi yang bersifat destruktif dikategorikan sebagai Maslahat Mulghah atau kemaslahatan yang tertolak. Hal ini dipandang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kasih sayang (rahmah) yang menjadi inti ajaran Islam.
Tawaran Solusi: Keadilan Restoratif
Sebagai kontribusi orisinal bagi pengembangan hukum adat dan Islam di Indonesia, disertasi ini menawarkan paradigma Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai alternatif sanksi. Terdapat empat pilar transformasi yang diusulkan:
Rekomendasi untuk Pemangku Adat
Penelitian ini merekomendasikan agar para pemangku adat dan praktisi hukum di Kuantan Singingi segera mereformasi paradigma sanksi. Transformasi ini dianggap krusial agar hukum adat tetap inklusif, humanis, dan berkeadilan di tengah dinamika sosial kontemporer, tanpa mengabaikan prinsip syariat maupun Hak Asasi Manusia (HAM).