Post Views: 50
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau kembali mencetak prestasi gemilang dengan melahirkan doktor baru di bidang Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhshiyyah). Armi Agustar secara resmi menyandang gelar Doktor Termuda sekaligus doktor ke-506 di lingkungan UIN Suska Riau setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor (Ujian Terbuka) pada Jumat, 27 Februari 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor S-663/Dir.Pasca/02/2026, Armi dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4,0.
Sidang akademik bergengsi ini dipimpin oleh Prof. Dr. Hj. Helmiati, M.Ag., bersama tim penguji ahli, termasuk Prof. Dr. H. Sudirman M, MA. selaku penguji eksternal, serta Dr. Rahman Alwi, M.Ag. (Sekretaris), Prof. Dr. Jumni Nelli, M.Ag., Dr. Zulkifli, M.Ag., Dr. H. Mawardi, S.Ag., M.Si. dan Prof. Dr. H. Ilyas Husti, MA. masing-masing sebagai Promotor dan Co-Promotor.
Dalam orasi ilmiahnya, Dr. Armi Agustar memaparkan penelitian bertajuk “Peran Lembaga Pemerintah dalam Pencegahan Judi Online di Kota Pekanbaru”. Riset tersebut mengungkap bahwa perjudian online telah menjadi ancaman sistemik yang meruntuhkan lima tujuan utama syariat (Al-Kulliyat al-Khams) serta merusak ketahanan keluarga melalui lonjakan angka perceraian dan kriminalitas. Meski langkah preventif hingga represif telah ditempuh oleh Diskominfo dan Polresta Pekanbaru, penelitian ini mendesak penguatan sinergi lintas sektoral berbasis filosofi Maqāshid asy-Syarīʿah guna melindungi keseimbangan spiritual dan moral masyarakat secara komprehensif.