Post Views: 98
Pasca.uin-suska.ac.id Pekanbaru Jumat, 8 November 2024, Program Pascasarjana Hukum Keluarga Islam (S3) UIN Sultan Syarif Kasim Riau mengadakan seminar bertemakan “Penerapan Hukum Keluarga Islam dalam Konteks Modern: Relevansi dan Tantangan Penerapan Hukum Keluarga Islam di Era Globalisasi”. Acara ini menghadirkan Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., seorang ahli hukum keluarga Islam yang telah lama berkecimpung di dunia akademik dan yudisial sebagai pemateri utama.
Seminar ini bertujuan untuk mengupas bagaimana hukum keluarga Islam dapat diterapkan secara kontekstual dalam menghadapi perubahan zaman, serta menjawab tantangan yang timbul di era globalisasi. Acara ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, dosen, dan tamu undangan dari berbagai perguruan tinggi di Riau, seperti STAI Imam Asy-Syafii, STAI Al-Azhar, IAI Lukman Edi, IAI Diniyah Pekanbaru, dan Universitas Islam Riau (UIR). Dalam pembukaannya, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (S3) UIN Sultan Syarif Kasim Riau menyampaikan bahwa seminar ini menjadi ajang yang sangat penting dalam pengembangan wacana keilmuan di bidang hukum Islam, khususnya hukum keluarga. Beliau menegaskan bahwa globalisasi membawa banyak perubahan, terutama dalam struktur sosial dan budaya, yang pada akhirnya berdampak pula pada praktik-praktik hukum keluarga di masyarakat Muslim. Maka dari itu, dibutuhkan pemahaman mendalam untuk memastikan bahwa hukum keluarga Islam dapat tetap relevan dan fungsional di tengah perubahan tersebut.
Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dalam paparannya mengulas berbagai dimensi hukum keluarga Islam dalam kaitannya dengan dinamika masyarakat modern. Beliau menggarisbawahi bahwa hukum keluarga Islam memiliki peran penting dalam menjaga tatanan sosial masyarakat. Namun, pada saat yang sama, beliau menekankan bahwa hukum tersebut harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi, baik secara lokal maupun global.
Prof. Amran menjelaskan beberapa isu utama yang kerap menjadi sorotan dalam hukum keluarga, seperti pernikahan, hak waris, dan perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga. Beliau menyampaikan bahwa pernikahan, sebagai salah satu pondasi utama dalam keluarga, memiliki tantangan tersendiri ketika dihadapkan pada realitas modern. Di era ini, banyak terjadi pergeseran nilai dan norma, terutama di kalangan generasi muda.
Hal ini menyebabkan adanya tantangan baru dalam menerapkan hukum pernikahan Islam agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan keluarga. Dalam sesi selanjutnya, Prof. Amran juga membahas topik tentang waris, salah satu aspek penting dalam hukum keluarga Islam. Beliau menekankan bahwa dalam konteks masyarakat modern, pemahaman dan pelaksanaan hak waris sering kali menjadi isu yang kompleks. Tantangan ini muncul ketika hukum Islam yang bersifat tetap dihadapkan pada berbagai perubahan struktur keluarga dan kepemilikan harta yang semakin kompleks. Selain itu, isu terkait tanggung jawab dan peran anggota keluarga juga mendapatkan sorotan dalam seminar ini. Prof. Amran menjelaskan bahwa hukum keluarga Islam tidak hanya mengatur hak dan kewajiban suami-istri, tetapi juga memperhatikan hak anak, tanggung jawab orang tua, serta hubungan dengan keluarga besar. Beliau menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif untuk memastikan bahwa nilai-nilai tersebut tetap dipertahankan dalam keluarga Muslim, meskipun mereka hidup di tengah arus globalisasi yang pesat.
Seminar ini berjalan dengan interaksi yang sangat dinamis. Para peserta antusias untuk bertanya dan memberikan pandangan mereka terhadap berbagai topik yang dibahas. Diskusi berlangsung dengan aktif, terutama terkait cara penerapan hukum keluarga Islam yang kontekstual namun tetap sesuai dengan kaidah-kaidah syariat.
Mahasiswa dan akademisi yang hadir menyampaikan pandangan dan pertanyaan mereka terkait bagaimana cara terbaik mengaplikasikan hukum keluarga Islam dalam kehidupan sehari-hari. Mereka juga mengangkat isu-isu kontemporer seperti pernikahan beda agama dan implikasi tes DNA dalam penentuan nasab anak, yang menjadi perhatian di kalangan masyarakat. Prof. Amran dengan lugas memberikan pandangannya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, serta pendekatan kontemporer yang dapat diambil dalam menjawab isu-isu tersebut.
Di akhir acara, Ketua Program Studi menyampaikan harapannya agar seminar ini dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan ilmu hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya di UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Beliau juga berharap agar para peserta, baik mahasiswa, dosen, maupun akademisi dari berbagai perguruan tinggi, dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh untuk memperkaya diskursus hukum Islam di institusi masing-masing.