SEMINAR NASIONAL PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM (HKI) S2 PASCASARJANA UIN SUSKA RIAU “GANTI PERAN SUAMI ISTRI PERSPEKTIF FIQH DAN GENDER DI ERA DISRUPSI 5.0”

Pasca.uin-suska.ac.id Tingkatkan Kemampuan wawasan Mahasiswa, Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (S2) Pascasarjana UIN Suska Riau Taja Seminar Nasional

Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam UIN SUSKA RIAU menggelar kegiatan Seminar Nasional dengan tema “Ganti Peran Suami Istri Perspektif Fiqh dan Gender di Era Disrupsi 5.0”, Sabtu (16/11/2024).

Kegiatan berlangsung di ballroom Hotel Khas Pekanbaru dan dibuka oleh Direktur Pascasarjana UIN SUSKA RIAU yakni Prof. Dr. H. Ilyas Husti, MA yang didampingi oleh Wakil Direktur Pascasarjana UIN Suska Riau, Dr. Hj. Zaitun, M.Ag. Ketua dan Sekretaris Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam, Dr. H. Zailani, M.Ag dan Dr. Arisman, M.Sy dan para dosen serta dihadiri oleh puluhan peserta dari mahasiswa Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam dan perwakilan dari Institut dan Sekolah Tinggi Se-Kota Pekanbaru.

Dalam laporannya, ketua panitia Dr. H. Zailani, M.Ag menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi fenomena banyaknya wanita yang beraktifitas di luar rumah, sementara para laki-laki dalam hal ini suami yang sebagian hanya tinggal di rumah tanpa ada usaha. Oleh karena itu kegiatan ini dimaksudkan memberikan pemahaman dan penguatan keyakinan akan posisi suami dan istri dalam rumah tangga. Lebih lanjut beliau menyebut bahwa seminar ini diikuti oleh dosen HKI s2, dosen-dosen dari STAI/IAI yang ada di kota Pekanbaru, mahasiswa HKI S. Jumlah peserta dalam kegiatan ini sebanyak 50 peserta.

Sementara itu direktur pascasarjana Prof. Dr. H. Ilyas Husti, MA dalam pengarahannya menekankan pentingnya wawasan luas bagi seorang mahasiswa, disamping juga mesti memiliki akidah yang kokoh, kuat daya juangnya serta tajam analisanya. Direktur yang juga ketua umum MUI provinsi riau menyebutkan bahwa era Artificial Intelligence mengaharuskan setiap keluarga memahami tugas dan fungsi masing-masing suami dan istri.

Seminar Nasional ini menghadirkan narasumber yakni Dr. H. M. Nurul Irfan, M.Ag yang merupakan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dan Juga Dosen Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyampaikan materinya secara langsung kepada peserta.  Dalam paparannya narasumber menyampaikan bahwa ganti  Peran  Suami Istri , dalam hal-hal tertentu dimungkinkan  tetapi dalam banyak hal lain mustahil. Sebab ada yang sifatnya qudrati dan tidak mungkin ditukar peran masing-masing. Baik sementara maupun selamanya tetap tidak mungkin  dan mustahil bagi suami.  1. Menstruasi, 2. hamil dan 3.menyusui. Baik  sementara maupun selamanya  tetap memungkinkan seorang istri mengerjakan pekerjaan suami, sesuai kadar kemampuannya.

Kegiatan seminar ini berlangsung hingga pukul 14.00 wib. Kegiatan ini berlangsung dengan sukses dan penuh dengan keberkahan.