Post Views: 12
Pasca.uin-suska.ac.id Matakuliah Legislasi Hukum Keluarga Islam Indonesia merupakan salah satu matakuliah wajib yang ada pada kurikulum Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) S3 (Doktoral) Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Matakuliah ini tentu saja sangat urgen dalam memahami aspek-aspek hukum keluarga. Pendalaman konsep-konsep Legislasi Hukum Kleuarga Islam Indonesia yang akan disampaikan kepada mahasiswa tentu saja erat kaitannya dengan kompetensi dosen atau pengampu matakuliah. Dalam hal ini Prodi berupaya agar dosen yang mengajar mempunyai keilmuan di bidang tersebut baik secara teoritis maupun praktis.
Disajikan pada semester Ganjil Prodi HKI S3 yang saat ini terdapat 2 kelas mahasiswa. Matakuliah ini di ampu dua orang dosen dalam tem teaching yang salah satunya adalah Prof. Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, beliau seorang Praktisi Hukum dimana beliau seorang Hakim Agung dari Jakarta yang dalam kesehariannya menggeluti pekerjaan yang tidak jauh-jauh dari keilmuan ini. Beliau juga sekaligus akademisi yang handal dibidangnya dengan menyandang gelar Profesor yang banyak melahirkan karya ilmiah baik berupa buku maupun berupa artikel jurnal yang terbit pada jurnal nasional maupun internasional bereputasi.
Pada kesempatan kuliah tatap muka ini di inisiasi oleh mahasiswa untuk mendatangkan beliau dari Jakarta. Mahasiswa sangat antusias mengikuti perkuliahan karena penyampaian Beliau juga berangkat dari fenomena kasus-kasus yang hukum yang ditangani sepanjang karir Beliau. Pada kesempatan ini Prof. Amran juga menyumbangkan buku-buku karya ilmiah yang dihasilkan Beliau untuk perpustakaan Pascassarjana UIN Suska Riau. Selanjutnya Prof. Amran juga menyerahkan buku-buku tersebut secara simbolis kepada Sekretaris Prodi HKI S3 Dr. Aslati, S. Ag, M. Ag yang nantinya akan diserahkan ke Perpustakaan Pascasarjana untuk menambah koleksi buku-buku terakait Hukum Keluarga dan diharapkan dapat membantu mahasiswa terutama Pprodi HKI S3 mencari referensi untuk karya ilmiah disertasi.